Selamat
berjumpa lagi agan dan aganwati pembaca blogku
Tahukah
anda seringkali agan atau aganwati yang kerjanya berkutat dengan komputer
Atau
laptop baik itu di perkantoran atau di pabrik
Ketika kita
memasukan plashdisk, hardisk eksternal,
dvd room external melalui port usb pada
cpu/pc atau laptop tapi tidak terdeteksi atau tidak terbaca pada komputer atau
laptop yang anda gunakan
Kemudian
anda memvonis bahwa port usb yang ada di PC atau laptop yang anda gunakan rusak
atau perangkat hardware eksternal anda rusak atau bermasalah kena virus atau sebagainya, sebenarnya bukan itu masalahnya akan tetapi port usb yang ada di PC atau laptop yang anda gunakan sudah di setting disable
Settingan
disable USB ini dilakukan karena hak akses sebagai user di batasi oleh seorang
administrator ( IT Admin ) tidak boleh semua user bisa menggunakan pasilitas Port USB
yang terdapat pada PC ( Personal Computer ) atau Laptop perusahaan, dengan
alasan keamanan data perusahaan dan mencegah serta antisipasi virus masuk dari perangkat eksternal tersebut
Walaupun
bukan satu-satunya cara mencegah virus masuk ke PC atau Laptop
Secara singkat pengertian dari port USB adalah hubungan serial antara periferal dengan komputer. Port USB merupakan suatu teknologi yang memungkinkan kita untuk menghubungkan alat eksternal (peripheral) seperti scanner, printer, mouse, papan ketik (keyboard), alat penyimpan data (zip drive), flashdisk, kamera digital atau perangkat lainnya ke komputer. PC saat ini umumnya sudah memiliki port USB.
Biasanya pada komputer maupun laptop disediakan minimal dua buah port. Jika dibandingkan dengan parallel port dan serial port, penggunaan port USB lebih mudah dalam penggunaannya. Konektivitas antara PC (Personal Computer) dan perangkat USB dihubungkan dengan kabel khusus. Sebuah kabel berisi empat buah kawat menghubungkan periferal ke PC melalui port USB yang terdapat pada keduanya. Di dalam kabel tersebut, dua kawat akan menangani transmisi data, yang satu menangani ground dan satu lagi memasok daya sebesar lima volt ke peripheral.
Agan dan aganwati jangan terlalu cemas karena hal ini, karena ada solusi untuk menon aktifkan atau mengaktifkan port USB tersebut tidak susah dan sangat sederhana untuk dikerjakan
Baiklah kita langsung aja menuju ke TKP ( Tutorial Kepentingan Publik ) Kok bukan “,Tempat Kejadian Perkara “ bro.... kan ini bukan perkara Kriminal jadi saya ubah suka –suka penulisnya aja hehehehe “ just kiding ya broo.... biar bacanya tidak tegang kali....
ok deh serius broo begini Tutorialnya
Tekan
logo Windows +R di keyboard secara bersamaan ,maka akan tampil form RUN
seperti gambar di bawah ini .
seperti gambar di bawah ini .
Kemudian
ketik pada kolom regedit klik kiri OK atau tekan Enter di keyboard
suka-suka
anda
,maka akan tampil pemberitahuan dari Windows user Account Control ,kalimatnya
seperti
ini “Do you want to allow the following
program to make changes to this computer “
artinya
kalau tidak salah seperti ini “ Apakah anda ingin mengijinkan serta mengikuti program
untuk
membuat perubahan di komputer ini “maka Klik Kiri YES saja
cari
bacaan HKEY_LOCAL_MACHINE double
klik tanda plus di samping kirinya
selanjutnya
cari bacaan system double klik juga tanda plus disamping kirinya
cari
bacaan Current Control Set double klik tanda plus disamping kirinnya
cari
bacaan service double klik tanda
plus disamping kirinya,kemudian
cari
sampai ketemu bacaan USBSTOR kalau
sudah ketemu klik kiri bacaan USBSTOR
seperti gambar di bawah ini.
seperti gambar di bawah ini.
maka
akan tampil di samping kanan menu bacaan,maka pilih start dan double klik
kemudian
akan tampil Form “ Edit DWORD value “
selanjutnya
pada
kolom value data ubah angka 3 jadi 4 untuk menon aktifkan/disable
dan
klik ok maka port USB sudah di setting Disable
untuk
mengaktifkan kembali ubah angka 4 jadi 3 dan klik ok maka port UBS sudah
bisa
aktif kembali dan akan bisa mendeteksi / membaca perangkat eksternal lagi
SELAMAT
MENCOBA DAN SEMOGA MANFAAT AMIIIIN………
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda